Kami Toko BM70COM,
menawarkan jasa pemasaran produk property
bagi anda yang ingin menjual ruko, rumah dsbnya
dengan ketentuan sbb :
1. Harus milik sendiri atau ada surat kuasa jual dari pemilik
2. Bersedia menitipkan Surat Kepemilikan ( SHM atau SKGR ) dsbnya
pada Notaris yang Kami tunjuk, Jika hilang bukan menjadi beban Kami
3. Membayar biaya Promosi sebesar Rp.400.000,-
4. Kami diizinkan mengambil foto dan informasi rumah atau ruko
serta mempublikasikan pada media tentang Penjualannya
5. Jika terjual bersedia membayar pajak jual beli sesuai ketetapan pemerintah
6. Jika terjual bersedia memberikan komisi jual pada kami yakni sebesar 5%
dihitung dari Nilai Jual bukan dari Hasil Penjualan Bersih
7. Kesepakatan berlaku 1 ( satu ) tahun hingga waktu yang ditetapkan
8. Seluruh Resiko Jual Beli menjadi tanggung jawab Pemilik Property,
termasuk Hal Keuangan jika dikemudian hari ada masalah, Tidak ada kewajiban
Kami mengembalikan Uang yang telah Kami terima
9. Perjanjian ini tercatat pada kantor notaris dan ditandatangani bersama
10. Perjanjian ini patuh pada ketentuan peraturan hukum negara dan tanpa
membebankan pada Kami selaku Makelar Penjualan
menawarkan jasa pemasaran produk property
bagi anda yang ingin menjual ruko, rumah dsbnya
dengan ketentuan sbb :
1. Harus milik sendiri atau ada surat kuasa jual dari pemilik
2. Bersedia menitipkan Surat Kepemilikan ( SHM atau SKGR ) dsbnya
pada Notaris yang Kami tunjuk, Jika hilang bukan menjadi beban Kami
3. Membayar biaya Promosi sebesar Rp.400.000,-
4. Kami diizinkan mengambil foto dan informasi rumah atau ruko
serta mempublikasikan pada media tentang Penjualannya
5. Jika terjual bersedia membayar pajak jual beli sesuai ketetapan pemerintah
6. Jika terjual bersedia memberikan komisi jual pada kami yakni sebesar 5%
dihitung dari Nilai Jual bukan dari Hasil Penjualan Bersih
7. Kesepakatan berlaku 1 ( satu ) tahun hingga waktu yang ditetapkan
8. Seluruh Resiko Jual Beli menjadi tanggung jawab Pemilik Property,
termasuk Hal Keuangan jika dikemudian hari ada masalah, Tidak ada kewajiban
Kami mengembalikan Uang yang telah Kami terima
9. Perjanjian ini tercatat pada kantor notaris dan ditandatangani bersama
10. Perjanjian ini patuh pada ketentuan peraturan hukum negara dan tanpa
membebankan pada Kami selaku Makelar Penjualan